Penguburan atau Kremasi ?
(1) Jemaat Kristen perdana memang tidak menggunakan cara kremasi, karena mengikuti Kristus yang dikuburkan. Dan kita dapat melihat dalam sejarah bahwa banyak orang yang mencoba untuk menyelamatkan bagian tubuh dari para martir untuk diadakan penguburan secara kristen. Bahkan orang-orang kafir pada masa-masa awal mencoba untuk menghancurkan iman Kristen dengan membakar para martir Kristen, dengan harapan bahwa mereka tidak dapat bangkit lagi.
(2) Alasan utama bahwa pada masa-masa awal, Gereja tidak memperbolehkan kremasi karena begitu banyak praktek-praktek dari para “kafir” dan juga “freemasons” yang mengkremasi orang yang meninggal. Dan bagi jemaat Kristen yang mengkremasikan tubuh orang yang meninggal dikhawatirkan mengikuti jejak para kafir dan freemasons, yang tidak percaya akan kebangkitan badan. Hal ini juga diungkapkan di dalam:
Katekismus Gereja Katolik, 2301 “Otopsi jenazah demi pemeriksaan pengadilan atau demi penyelidikan ilmiah diperbolehkan secara moral. Penyerahan organ tubuh secara cuma-cuma sesudah kematian, diperbolehkan dan dapat sangat berjasa. Gereja mengizinkan pembakaran mayat, sejauh ini tidak ingin menyangkal kepercayaan akan kebangkitan badan.”
Dan kanon 1176 § 3. “Gereja menganjurkan dengan sangat, agar kebiasaan saleh untukmengebumikan jenazah dipertahankan; namun Gereja tidak melarang kremasi, kecuali cara itu dipilih demi alasan-alasan yang bertentangan dengan ajaran kristiani.“
Dan kanon 1176 § 3. “Gereja menganjurkan dengan sangat, agar kebiasaan saleh untukmengebumikan jenazah dipertahankan; namun Gereja tidak melarang kremasi, kecuali cara itu dipilih demi alasan-alasan yang bertentangan dengan ajaran kristiani.“
(3) Hal yang lain juga ada banyak alasan kepraktisan, dimana ada banyak negara yang mempunyai keterbatasan tanah, misalkan Singapura, yang tidak mempunyai tempat penguburan yang cukup.
(4) Jadi dari dasar-dasar di atas, maka kita dapat menarik kesimpulan: seorang Katolik kalau meninggal sebaiknya dikubur. Kalau memang tidak memungkinkan dan alasannya bukan karena tidak percaya kebangkitan badan atau hal-hal yang bertentangan dengan iman Katolik, maka kremasi tidak dilarang. Namun abu dari hasil kremasi tidak boleh ditaburkan di laut, untuk menghormati kesakralan tubuh, tempat di mana jiwa manusia tinggal sebelumnya, yang nanti juga akan dibangkitkan pada penghakiman terakhir. Jika sampai dilakukan kremasi, maka abu seluruhnya dimasukkan dalam kolumbarium atau dikubur.
Sumber dari : http://katolisitas.org/2086/manakah-yang-lebih-baik-dikremasi-atau-dikubur
KENAPA HARUS GUCI TERBAIK ?
NORMA LITURGIS TENTANG KREMASI
Kongregasi Penyembahan Ilahi
Kongregasi Penyembahan Ilahi
KETENTUAN PEMAKAMAN KRISTEN, Appendiks 2, “Kremasi” ….
417. Abu jenazah yang dikremasi harus diperlakukan dengan penghormatan yang sama yang diberikan kepada tubuh manusia asalnya. Ini termasuk penggunaan bejana yang layak untuk menyimpan abu tersebut, cara bejana abu itu dibawa, dan perlakuan dan perhatian kepada penempatan yang layak dan transportasinya dan perletakan akhir bejana abu tersebut. Abu jenazah yang dikremasi harus dikubur di makam atau disemayamkan di rumah abu milik keluarga (mausoleum) atau kolumbarium.
Praktek menyebarkan abu kremasi di laut, dari udara, atau di atas tanah, atau menyimpan abu kremasi di rumah saudara atau teman dari orang yang meninggal, bukan merupakan sikap penghormatan yang disyaratkan oleh Gereja. Jika memungkinkan, harus dipilih cara-cara yang layak untuk mengabadikan kenangan akan orang yang meninggal itu dengan cara yang terhormat, seperti dibuatnya plakat atau batu yang mencantumkan nama dari orang yang meninggal.”
Praktek menyebarkan abu kremasi di laut, dari udara, atau di atas tanah, atau menyimpan abu kremasi di rumah saudara atau teman dari orang yang meninggal, bukan merupakan sikap penghormatan yang disyaratkan oleh Gereja. Jika memungkinkan, harus dipilih cara-cara yang layak untuk mengabadikan kenangan akan orang yang meninggal itu dengan cara yang terhormat, seperti dibuatnya plakat atau batu yang mencantumkan nama dari orang yang meninggal.”